Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini berminat kirim Sms ke 087816551473 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Tuesday, November 2, 2021

Kala Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Mulai Ditilang


pasang iklan murah - #1:Kala Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Mulai Ditilang

 

 Jakarta - Direktorat Lalu Lintas menyosialisasikan perluasan ganjil genap di 13 titik Jakarta selama tiga hari terhitung sejak Senin 25 Oktober 2021.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Terhitung mulai Kamis 28 Oktober 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan pengendara kedapatan melanggar aturan itu pada hari pertama pemberlakuannya.

"Dari 13 kawasan ganjil genap yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Jumat 29 Oktober 2021.

Sambodo menjelaskan, dari ratusan kendaraan tersebut 503 di antaranya ditilang pada Kamis pagi, serta 230 lainnya pada sore harinya.

Berikut melihat mulai diberlakukannya sanksi tilang pada pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:
1. Tilang Melalui ETLE atau Langsung

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini mulai memberlakukan sanksi penindakan tilang bagi pengemudi yang melanggar pelaksanaan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta.

"Iya betul (mulai diberlakukan tilang gage)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis 28 Oktober 2021.

Adapun pengawasan nantinya, petugas akan memberlakukan sanksi tilang dengan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) maupun secara langsung, dengan mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

"Dua-duanya, soalnya ada ruas (dari 13 titik jalan) yang belum dipsang ETLE akan menggunakan tilang manual," kata Argo.

0 comments:

Post a Comment