Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini berminat kirim Sms ke 087816551473 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Friday, September 23, 2022

Cerita Rentenir di Garut Ditangkap Polisi usai Robohkan Rumah Pengutang


pasang iklan gratis langsung tayang - #1:Cerita Rentenir di Garut Ditangkap Polisi usai Robohkan Rumah Pengutang

 

 AM seorang rentenir di Kabupaten Garut ditangkap bersama sejumlah orang lainnya yang merobohkan rumah warga yang meminjam uang kepadanya. Sebelum merobohkan, AM diketahui melakukan kegiatan jual beli rumah itu bersama kakak korban.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa rumah yang dirobohkan AM adalah milik Undang dan Sutinah yang berada di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemilik rumah, di tahun 2020 diketahui meminjam uang sebesar Rp1,3 juta kepada AM.
"Mereka (Undang dan Sutinah) membayar cicilan pinjaman tersebut sampai dengan Januari 2022. Selebihnya, sampai September tidak bisa membayar dan yang bersangkutan mencari pekerjaan di Kota Bandung selama 8 bulan," kata Wirdhanto, Selasa (20/9).

Pada 10 September 2022, diungkapkan Wirdhanto, Undang dan Sutinah menerima informasi bahwa bangunan di atas tanahnya dirobohkan oleh pemberi jasa pinjaman. Akhirnya, keduanya kembali ke Garut dan diketahui rumahnya sudah dirobohkan.
Karena merasa dirugikan atas perobohan tersebut, Undang melapor ke Polsek Banyuresmi. "Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 juncto Pasal 406. Termasuk juga ada laporan polisi terkait penggelapan tanah," ungkapnya.
Setidaknya ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara itu, mulai AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA selaku pelaku perusakan. Satu tersangka lainnya adalah E yang merupakan kakak kandung korban yang ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 385 KUHP, yaitu penggelapan tanah yang bukan haknya.
"Jadi E melakukan transaksi jual beli lahan (yang ditempati Undang dan Sutinah) itu secara sepihak. Di situ letak permasalahan utama, sehingga AM merasa memiliki hak untuk merobohkan bangunan. Alasan penjualan itu karena utang (Undang dan Sutinah). Utangnya menjadi 15 juta rupiah. Jadi bunganya 35 persen per bulan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan E menjual lahan yang ditempati Undang dan Sutinah karena merupakan warisan dari orangtuanya. E menjualnya kepada AM sebesar Rp20,5 juta, dipotong jumlah utang Undang dan Sutinah, sehingga yang diterima sebesar Rp5,5 juta.
Uang yang diterima E, diketahui dibagikan kepada saudara yang lainnya yang masih merupakan ahli waris. Kegiatan penjualan tersebut tidak diketahui oleh Undang dan Sutinah, tetapi disepakati oleh beberapa ahli waris lainnya, sedangkan sertifikat tanah tersebut masih atas nama mereka.
Dalam perkara tersebut, Wirdhanto mengaku mengamankan sejumlah barang bukti, mulai peralatan untuk perusakan, kuwitansi, hingga sertifikat hak milik.
"Untuk pelaku perusakan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedang penggelaman adalah empat tahun penjara," ucapnya

0 comments:

Post a Comment