Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini berminat kirim Sms ke 087816551473 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Thursday, September 22, 2022

Desmond soal Salah Tangkap Bjorka: Kalau Polisi Tangkap yang Bener, Itu Baru Aneh


pasang iklan baris gratis - #1:Desmond soal Salah Tangkap Bjorka: Kalau Polisi Tangkap yang Bener, Itu Baru Aneh

 

 Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai polisi yang salah tangkap hacker Bjorka merupakan hal yang biasa. Menurut Desmond buru-buru menangkap orang merupakan kebiasaan institusi kepolisian. Sebab, polisi hanya ingin menunjukkan kalau kasus hacker bisa ditangani.
"Kalau polisi terburu-buru kan biasa. Yang penting kesannya beres kan. Ya bangun kesan beres ternyata enggak beres itu sudah kebiasaan polisi," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Menurut Desmond, malah aneh kalau polisi bisa bekerja dengan baik dan tidak salah tangkap orang.

"Kalau nangkep yang bener itu baru polisi aneh kan," tegasnya.
Desmond menilai polisi hari ini tidak ada yang bisa bekerja dengan baik. Dia menyindir kerja polisi tidur lebih baik.
"Ada yang hari ini polisi bener? Enggak ada kan? Hanya polisi tidur kan. Sudah bener tuh," katanya.
Menurut politikus Gerindra ini, tim khusus yang dibentuk untuk menangkap hacker Bjorka juga tidak berhasil. Desmond menyebut, kalau tim khusus bisa bekerja dengan baik, tersangka kasus korupsi Harun Masiku seharusnya bisa ditangkap.
"Tim khusus itu kalau enggak khusus emangnya enggak berhasil polisi? Kalau tim khusus tuh, Harun Masiku sampai hari ini berkeliaran. Jadi kalau kita menangkap Bjorka masih di dunia antah berantah yang jelas Harun Masiku aja enggak bisa. Republik mimpi kan hari ini kita, yaudah mimpi mimpi ajah kita ini," tegasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap warga Madiun yang diduga sebagai hacker Bjorka. Ternyata, MAH (21), warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, diduga hanya membantu menyediakan channel Telegram dan kini dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada Pasalnya, kalau yang sering dipakai kan 46, Pasal 30, 31, itu semua. Ya ada beberapa Pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari Timsus khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Polri tidak berhenti di penetapan pemuda Madiun berinisial MAH (21) sebagai tersangka. Tim masih bekerja melakukan penelusuran keberadaan sosok peretas data rahasia pejabat itu.
"Ya tentunya, tentunya (masih mengusut sosok lain). Kan masih bekerja," tutur Dedi.

0 comments:

Post a Comment