Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini berminat kirim Sms ke 087816551473 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Saturday, December 11, 2021

Jaksa Agung Turun Tangan, Istri Marahi Suami Mabuk Kini Dituntut Bebas


#1:Jaksa Agung Turun Tangan, Istri Marahi Suami Mabuk Kini Dituntut Bebas 

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya mengubah tuntutan atas kasus istri marahi suami gara-gara mabuk. Kasus yang viral dan menjadi sorotan itu awalnya dituntut satu tahun, kini diperintahkan diubah menjadi bebas.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer mengatakan, ketika kasus ini beredar di masyarakat, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkaranya.
Dengan atensi khusus tersebut, akhirnya Jaksa Agung memerintahkan untuk pengambilalihan perkara yang dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
"Maka untuk hari ini replik telah diambilalih, dan Jampidum telah tunjuk tim jaksa yang berada di kejagung. Ada 3 orang jaksa senior pada Jampidum yang hari ini telah membacakan replik,” kata Leonard dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (23/11/2021).
Leonard mengungkap, alasan pengambilalihan langsung kasus ini berdasarkan asas dominus litis. Di mana Jaksa Agung pengendali dan penuntut umum tertinggi atas persetujuan dari Kejagung RI.
Setelah diambil alih, Kejagung RI memutuskan untuk setiap berkas yang sudah masuk diteliti kembali. Termasuk pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti.
“Sehingga dengan tadi disampaikan JPU, jelas bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November 2021 ditarik,” tegas dia.
Dengan demikian, jaksa berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45a ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Meminta majelis hakim untuk bebaskan terdakwa V alias Nengcy Lim dari segala jenis tuntutan,” tutur dia.
Leonard melanjutkan, pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan kepada terdakwa.
“Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menanganani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,” ujar Leonard.
Replik Ubah Tuntutan Jadi Bebas

Tuntutan 1 tahun penjara yang sebelumnya diberikan kepada Valencya berubah menjadi tuntutan bebas. Hal itu terungkap saat sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan Valencya karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.
"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan," ucap JPU.
Jaksa menyebut tak ada larangan untuk mengubah tuntutan. Selain itu, mereka menilai suami Valencya yang membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa.
"Tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan Jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian," kata dia.
"Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Kasus ini mendapat perhatian dan viral di media sosial.

0 comments:

Post a Comment