Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini berminat kirim Sms ke 087816551473 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Monday, December 6, 2021

Simak Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata


#1:Simak Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata 


Jakarta - Pemerintah akan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kebijakan ini akan tertuang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, 22 November 2021 ini bertajuk "Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022".
Dalam keterangan Inmendagri tersebut yang diterima Liputan6.com, dituliskan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021.
Poin lainnya, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). Instruksi lainnya, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.
Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021. Kedua, tempat perbelanjaan dan ketiga, tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM Level 3.
Untuk perayaan Tahun Baru 2022 di mal/pusat perbelanjaan, tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Lalu, meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jam Operasional Mal

Untuk jam operasional yang semula pukul 10.00--21.00 waktu setempat menjadi 09.00--22.00 waktu setempat. Hal ini guna mencegah kerumunan pada jam tertentu dan membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk tempat wisata, harus meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yakni Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Tempat wisata prioritas harus menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan dan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

0 comments:

Post a Comment