Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini berminat kirim Sms ke 087816551473 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Tuesday, November 14, 2023

Alasan Kecepatan Internet Indonesia Masih Kalah Jauh Dibanding Negara Lain di Asia


#1:Alasan Kecepatan Internet Indonesia Masih Kalah Jauh Dibanding Negara Lain di Asia

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai penetrasi internet Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain.

"Terus terang penetrasi internet Indonesia baru 78%, berarti masih ada 22% warga negara Indonesia yang belum memiliki akses internet," kata Budi Arie dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Peluncuran Capaian Kinerja 2023, Selasa (24/10/2023) di Jakarta.

Mengutip keterangan resmi Kominfo, Rabu (25/10/2023), ia pun mengakui kualitas dan kecepatan internet di Indonesia juga masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah.

Soal kualitas internet, menurutnya saat ini kecepatan internet masih 22 Mbps yang menempatkan Indonesia urutan 9 dari 10 negara di Asia, termasuk di dunia dengan peringkat ke-98.

"Isu konektivitas itu ada tiga hal. Pertama kapasitas, kedua coverage, dan ketiga kualitas. Jadi yang coverage itu mencakup berapa luasan wilayah yang sudah kita jangkau," Budi Arie menjelaskan.

Salah satu yang membuat kualitas internet di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara lain lantaran operator telekomunikasi kesulitan menggelar jaringan serat optik.

Bahkan saat ini operator telekomunikasi menghadapi tambahan beban sewa penggelaran jaringan yang dikenakan oleh beberapa pemerintah daerah (pemda) atau pemerintah kota (pemkot).

Baru-baru ini Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menyoroti adanya potensi maladministrasi pada kebijakan utilitas telekomunikasi di Kota Surabaya.

Langkah kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mengenakan sewa Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di pinggir jalan yang dipergunakan untuk penggelaran kabel telekomunikasi oleh operator telekomunikasi dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi.

"Kami melihat adanya potensi maladministrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitas telekomunikasi," kata Hery dalam Seminar Nasional bertajuk 'Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Menunjang Smart City dan Pelayanan Publik' di Surabaya, belum lama ini.

Pihaknya pun mengimbau Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi kebijakan Pemkot melalui produk hukum Perda Kota Surabaya no 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya No 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan.

"Dua regulasi tersebut bisa menghambat Kota Surabaya menjadi smart city atau kota pintar," ujar Hery menambahkan.
 

0 comments:

Post a Comment