Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini berminat kirim Sms ke 087816551473 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Wednesday, November 22, 2023

Rabu 25 Oktober 2023, Yuk Periksa Lagi Ada 26 Titik Ganjil Genap Jakarta


#1:Rabu 25 Oktober 2023, Yuk Periksa Lagi Ada 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Jakarta - Sampai kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.

Begitu pun pada hari ini, Rabu (25/10/2023), aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku di beberapa ruas jalan di waktu-waktu tertentu.

Sebab, seperti yang kita ketahui, saat tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pula pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, tak ada aturan ganjil genap di Jakarta.

Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Kemudian, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap DKI Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
 

0 comments:

Post a Comment