Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini berminat kirim Sms ke 087816551473 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Monday, September 18, 2023

Fakta-fakta Baru Kasus Pemuda Aceh yang Diculik dan Dibunuh Anggota Paspampres


#1:Fakta-fakta Baru Kasus Pemuda Aceh yang Diculik dan Dibunuh Anggota Paspampres

Jakarta Teka-teki pembunuhan terhadap Imam Masykur, pemuda asal Aceh, mulai terungkap. Ada sejumlah fakta baru yang dibeberkan keluarga beserta tim kuasa hukum yang datang menemui pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Berikut sejumlah fakta dan keterangan baru di balik kasus tewasnya Imam Masykur:

Dalam kesempatan pertemuan dengan keluarga korban, Hotman mendesak agar para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Sebab, ada niat yang telah direncanakan para tersangka, sampai akhirnya membuang jasad Imam ke sungai.

"Kalau pembunuhan biasa kan berantem, mati. Nah itu otomatis mati, bukan tanpa direncanakan. Atau penganiayaan digebukin, mati. Nah kalau perencanaan lalu dibuang ke sungai, udah jelas itu 340," kata Hotman.

Tiga pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh yang merupakan anggota TNI sedang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.

Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya adalah AM dan Heri yang merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres Praka RM alias Riswandi Manik.

"Nah itu yang sampai saat ini belum ada pers rilis dari penyidik Danpomdam Jaya, apakah hanya 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang hanya 7 tahun hukumannya. Sedangkan kalau perencanaan (Pasal 340) kan bisa sampai hukuman mati," jelas Hotman.
 

0 comments:

Post a Comment